- Merekomendasikan kepada Panitia Pembangunan untuk memprioritaskan pekerjaan Pembangunan gedung Gereja di tahun 2026 yaitu untuk finishing lantai 2, dalam hal ini pintu utama 3 buah, pintu samping 3 buah, pintu tangga depan 2 buah, mimbar, bangku dan sound system ; dan untuk melancarkan semua kegiatan maka secara tehnis perlu memperhadapkan seorang anggota panitia yang berkeahlian teknik.
- Sebagai persiapan pelaksanaan Sidang Klasis dan peresmian Gedung Gereja baru ditahun 2027, maka merekomendasikan kepada setiap korwil di lingkup JBKN dibebankan 1 ekor babi dengan kisaran harga harga Rp. 5.000.000 ke atas, sedangkan setiap rayon menanggung 1 buah selimut.
- Memutuskan Tanggungan tiap Rayon sebagai sumbangan wajib Pembangunan gedung Gereja JBKN tetap sebesar Rp. 15.000.000, sedangkan sumbangan sukarela diatur secara teknis oleh Panitia pembangunan.
- Terdapat 10 rayon di lingkup JBKN yang belum melunasi kewajiban Tanggungan wajib pembangunan Gedung Gereja Tahun 2025, karena itu diwajibkan harus dilunasi sebelum bulan Maret 2026, dan jika dalam rentang waktu tersebut dan belum lunas maka merekomendasikan kepada MJH agar nama rayon tersebut diumumkan dalam warta Jemaat.
- Merekomendasikan kepada MJH untuk melakukan perkunjungan Jemaat dalam rangka meningkatkan Partisipasi Jemaat GBKN untuk mengikuti kebaktian hari minggu.
- Merekomendasikan kepada MJH untukmengatur Pertukaran Presbiter antar rayon dalam lingkup JBKN 2X setahun (Majelis dalam korwil dan lintas korwil).
- Merekomendasikan kepada MJH untuk membentuk tim pengurusan sertifikat tanah Gereja JBKN.
- Merekomendasikan kepada MJH dan BP4J untuk membuat papan struktur JBKN.
- Memutuskan bahwa kebiasaan Tepuk tangan seusai persembahan puji-pujian dalam kebaktian utama agar ditiadakan mengingat ada pro dan kontra dalam penafsiran teologisnya.
- Merekomendasikan kepada MJH untukmengatur Penambahan Majelis antar waktu di rayon Harapan Baru dan Rayon Sinar Kasih karena 2 Majelis (1 Diaken dan 1 penatua ) .
- Merekomendasikan kepada Setiap Paduan Suara dan Vokal Grup agar dapat mengisi lagu sesuai jadwal yang sudah diwartakan ; dan lagu yang disiapkan diharapkan sesuai dengan kidung jemaat, NKB, PKJ dan lagu rohani lain yang sesuai dengan tata liturgi GMIT.
- Merekomendasikan kepada BP4J untuk melakukan sensus guna penyesuaian Data statistik Jemaat terutama perubahan data di rayon-rayon untuk dilakukan penyesuaian.
- Merekomendasikan kepada MJH untuk melakukan Pembinaan berkala kepada semua Majelis Jemaat tentang tugas pokok dan fungsi pelayanan (tupoksi).
- Merekomendasikan kepada UPP Muger agar bila terdapat lagu baru, maka perlu diberikan waktu 5 – 10 menit sebelum kebaktian bagi jemaat untuk berlatih.
- Merekomendasikan kepada MJH untuk memfasilitasi pelaksanaan Doa 10 Malam penantian sehingga dapat dihadiri oleh seluruh Jemaat bukan semata-mata hanya Paduan suara.
- Merekomendasikan kepada Bpk. Albinus Kase dan Bpk. Obed Naitboho agar realisasi Pakaian seragam Majelis dapat dilakukan paling lambat bulan Maret 2026.
- Merekomendasikan kepada BP4J untuk melakukan kajian Penataan wilayah pelayanan dan pemekaran Rayon-rayon Jemaat GBKN.
- Merekomendasikan kepada MJH untuk Mendata dan menginventarisir anak-anak asli GBKN yang bekerja diluar Daerah untuk memberikan support dalam pembangunan Gereja Batu Karang Nonohonis.
- Merekomendasikan kepada Majelis rayon agar Penyetoran kolekte dari tiap rayon dan kategorial harus disetor ke bendahara rutin setiap minggu, dan paling lambat minggu terakhir bulan berjalan ; apabila tidak disetor maka MJH mengadakan pendekatan kepada ketua rayon.
- Memutuskan bahwa Apabila terdapat anggota Majelis Jemaat yang meninggal dunia, maka setiap majelis memberikan sumbangan sebesar Rp. 50.000/orang.
- Merekomendasikan kepada BPP dan UPP agar memberi perhatian sehingga Ibadat perempuan GMIT, Kaum Bapa, Pemuda tingkat gereja perlu ada peningkatan kehadiran dan perkunjungan pastoral dari MJH ke badan pengurus kategorial yang ibadatnya tidak berjalan.
- Merekomendasikan kepada Anak-anak yang sudah selesai Sidi, agar wajib melibatkan diri di kegiatan Pemuda, dan data anak-anak dimaksud perlu diserahkan secara simbolis kepada UPP pemuda GBKN
- Merekomendasikan kepada Setiap anak GBKN yang masuk kelas katekasasi, wajib memiliki sertifikat remaja, kecuali bagi anak-anak yang datang dari luar dan tinggal bersama keluarga dan anak – anak yang bersekolah diluar dapat diterima untuk mengikuti katekasasi disertai dengan rekomendasi dari gereja asal (usia 16 tahun keatas).
- Merekomendasikan kepada MJH untuk mengatur agar pembacaan nama Calon pasangan nikah, kedua orang yang bersangkutan wajib mengikuti kebaktian pertama atau kedua.
- Merekomendasikan kepada MJH agar memperhadapkan Panitia hari raya Gerejawi lebih awal sehingga bisa mempersiapkan semua kegiatan dengan baik.